KOMPAK Indonesia Angkat Bicara Soal Calon Direktur dan Dirut Bermasalah

[JAKARTA] – Bursa calon direksi dan komisaris di Bank NTT dibuka oleh Komite Remunerasi dan Nominasi sejak tanggal 25 hingga 30 April dan diperpanjang hingga tanggal 6 Mei 2025. Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mengingatkan para Kepala Daerah di NTT untuk tidak mentoleransi para kandidat yang pernah bermasalah di bank NTT.
“Kami dari Kompak Indonesia pantau proses seleksi telah berjalan, namun menemukan sejumlah oknum dari belasan kandidat Direktur dan calon Dirut itu orang-orang yang pernah bermasalah serius di bank NTT, baik itu di Kasus MTN Rp50 M, Kredit Fiktif PT, Budimas Pundinusa Rp100 M, kredit macet Bank NTT Cab. Surabaya maupun di Kantor Pusat, kasus penarikan panjar Rp1,5 M untuk biaya HUT Pancasila, pernah dipenjara terkait korupsi, kasus asusila, pernah dipecat dalam RUPS LB 8 Mei 2023. Jadi Pemegang Saham kita minta jangan tolerir orang-orang bermasalah, karena akan merusak kinerja dan citra bank dikemudian hari,” Kata Gabriel Goa dalam rilis kepada media, Senin (05/05/2025).
Para Pemegang Saham Bank NTT baik Gubernur NTT selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun para Bupati dan Walikota se-NTT diminta tidak membiarkan orang-orang lama yang bermasalah di Bank NTT itu memimpin Bank NTT, kata Gabriel, sama dengan memberi ruang dan membiarkan para penjahat lebih merusak Bank NTT.
Gabriel mengatakan, akan lebih baik kalau PSP dan Para Pemegang Saham lainnya di Bank NTT membersihkan Bank NTT dari mereka yang pernah menciptakan masalah di Bank NTT selama menjabat.
“Ingat kasus MTN Rp 50 Miliar dan Kredit Fiktif Budimas Rp100 Miliar sampai hari ini belum kelar dan orang-orang terkait kasus ini masih bercokol di dalam dan sedang incar posisi strategis di Bank NTT. Ada penarikan panjar Rp1,5 M sesuka hati yang berpotensi merugikan bank, ada yang terkait kasus fraud KUR fiktif, pernah tersandung masalah asusila, pernah dipenjara. Pemegang Saham melalui KRN perlu perketat seleksi, dan awasi orang-orang ini. Bila perlu awasi juga KRN, karena ada jg yang masih bagian dari orang-orang bermasalah,” sebut Gabriel.
Dengan kondisi ini, Kompak Indonesia mendesak pertama, Gubernur NTT dan 22 Bupati/Walikota se NTT sebagai Pemegang Saham untuk tidak memilih Direktur, Dirut dan Komisaris Bank NTT yang tersangkut kasus pidana umum dan Pidana Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KOMPAK juga mendesak Jaksa Agung RI untuk copot Kajati dan Aspidsus Kejati NTT, karena petikan kasus MTN 50 miliar.
“Ketiga, mendukung total KPK RI segera Tangkap dan Proses Pelaku dan Aktor Intelektual Korupsi Berjamaah di Bank NTT,” tambah Gabriel.
Berikut, mengajak Solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers baik di NTT dan Nasional untuk mendukung Kejaksaan Agung RI dan KPK RI.
Informasi dihimpun wartawan, pendaftaran calon direksi dan komisaris bank NTT diperpanjang hingga tanggal 6 Mei 2025. Hingga saat ini, kurang lebih telah ada 12 kandidat yang telah melamar. Sementara RUPS LB Bank NTT dikabarkan akan berlangsung pada tanggal 14 Mei 2025. (timred)